Pasca divonis oleh hakim, para terdakwa perkara pencurian dengan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar mengatakan sertifikat pernyataan banding sudah ditandatangani pihaknya pada Senin (23/10) kemarin.
"Sudah menyatakan banding, sudah menandatangani sertifikat pernyataan banding kemarin. Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Makara kemarin kita sudah ejekan secara formal," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/10).
Meski demikian, ia mengakui, memori banding belum rampung. Pihaknya mengusahakan memori banding akan rampung dua ahad ke depan dan siap dimasukkan ke PN Jaktim.
"Memorinya gres kita susun. Dua ahad lagi kita usahakan segera ya," ucapnya.
Dalam hal ini, Amudi hanya menangani banding atas terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang yang mendapatkan vonis mati. Sedangkan terdakwa Alfin Sinaga yang divonisi kurungan seumur hidup memisahkan diri.
"Permohonan banding Pane dan Erwin. Yang satu lagi (Alfin) dipisah, ada keluarganya pilih jalan sendiri. Tunjuk siapa, kita belum tahu," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim ketua Gede Ariawan memvonis mati terdakwa perkara pencurian dan pembunuhan Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Selain itu, Gede memvonis satu terdakwa lagi atas nama Alfin Sinaga dengan penjara seumur hidup.
Vonisi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ius Pane dan Erwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sementara Alfin Sinaga dengan Pasal 55 KUHP.
Sumber today.line.me
0 Response to "Pembunuh dan Pencurian di Pulomas Ajukan Banding ke PN Jakarta Timur"
Posting Komentar