Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

<
Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad DhaniFoto: Denita Matondang/detikcom

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tidak menahan tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani usai diperiksa selama 20 jam. Alasannya, eksekusi penjara dalam pasal yang dikenakan ke politikus Partai Gerindra ini kurang dari lima tahun dan Dhani dianggap kooperatif ketika pemeriksaan.

"Kalau problem nggak ditahannya itu kan dalam UU (Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana) dapat nggak ditahan. Apabila (hukuman pidana) yang bersangkutan kurang dari 5 tahun. Kedua, beliau (tidak) akan menghilangkan barang bukti. Kalau beliau aktif (kooperatif) kan enggak, " kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta ketika dihubungi, Jumat (1/12/2017).

Purwanta mengatakan, meski tidak ditahan masalah ujaran Ahmad Dhani akan tetap dilanjutkan. Bahkan, Purwanta berharap dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tetap dilanjutkan. Secepatnya akan dikirim ke pengadilan untuk di P21," ucap Purwanta.

Penyidik, kata Purwanta, akan mengusut lebih lanjut sim card yang diserahkan Ahmad Dhani, Jumat (30/11) malam kemarin. Hal ini alasannya sim card menjadi alat bukti yang dipakai Ahmad Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada admin akun twitternya.

"Lihat proses selanjutnya kan sim card kami mesti bawa dulu ke ahlinya apakah yang beliau (Ahmad Dhani) keluarkan statmen itu masih ada di situ atau enggak. Kalau enggak kami tanyakan lagi ada di mana simcard yang lain," kata Purwanta.

Selain sim card, Purwanta menyampaikan juga tengah menganalisa alat bukti lain. Adapun alat bukti itu mulai dari telepon genggam, lokasi tragedi dan rekam pembicaraan Ahmad Dhani dengan admin akun twitternya.

"Yang hubungan dengan teknologi informatika itu berarti ada HP, ada kawasan (lokasi), ada simcardnya ada saksi, hasil pembicaraan (Ahmad Dhani dengan admin) nantikan banyak itu dibawa lagi ke ahlinya," ujar Purwanta.

Sebelumnya, melalui pengacaranya, Hendarsam Marantoko menyampaikan akun twitter Ahmad Dhani dipegang oleh tiga admin. Polisi, kata Purwanta, juga telah mengusut beberapa di antaranya.

"Nanti berurutan dulu (pemeriksaan admin Ahmad Dhani) dapat dari masalah lain alasannya awalnya dari Ahmad Dani itu. Belum semua (admin diperiksa)," kata Purwanta.

Ahmad Dhani dipolisikan pendukung Ahok, Jack Lapian alasannya cuitannya di twitter. Dhani menyebut para penista agama wajib diludahi.

Atas perbuatannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Tindak Pidana UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 perihal ujaran kebencian. Ahmad Dhani diancam penjara paling usang enam tahun.

Sumber detik.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani"

Posting Komentar