Di Panggung Kongres 212, Buni Yani Serang Jaksa Agung

<
Di Panggung Kongres 212, Buni Yani Serang Jaksa Agung Buni Yani Foto: Indra Komara/detikcom

Jakarta - Buni Yani bicara di hadapan penerima Kongres Nasional Alumni 212 di aula Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia menuding Jaksa Agung Prasetyo yang juga kader Partai NasDem ikut mengkriminalisasi dirinya.

Buni naik ke atas mimbar di aula Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). Buni yang mengenakan baju koko warna putih dan peci berwarna senada bersemangat bicara di depan penerima kongres. Di lokasi terlihat hadir Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif.

Buni lalu bicara soal dirinya yang divonis 18 bulan penjara terkait masalah penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dalam video Ahok dan Surat Al Maidah ayat 51. Dia semenjak awal kukuh menyatakan kasusnya merupakan kriminaliasi.

"Saya berani melaksanakan apa yang di persidangan, alasannya ialah saya tahu saya benar," kata Buni. Dia mengaku bahkan berani sumpah mubahalah.

Buni menjelaskan, dirinya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 UU ITE wacana pencemaran nama baik. Namun berdasarkan dia, pasal itu berubah di tengah jalan. Dia dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Saya dilaporkan oleh pelapor berdasarkan pasal 27 (UU ITE) tapi diperiksa berdasarkan pasal 28. Pencemaran nama baik bermetamorfosis penyebaran kebencian," kata Buni. Dia pun merasa heran atas hal ini.

"Tiba-tiba di dalam dakwaan, JPU mendakwa saya berdasarkan 2 pasal alternatif pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2. Yang jadi pertanyaan, dari mana tiba-tiba datangnya pasal 32 ayat 1?" ucapnya.

Buni pun mengaku sempat diledek oleh pengacaranya alasannya ialah hal ini.

"Jadi saya diledek oleh pengacara saya, 'Pak Buni kini udah naik derajatnya, tadinya ia itu dituduh menjadi penyebar kebencian kini sudah menjadi hacker'. Sekarang dituduh pasal 32 ayat 1. saya nggak pernah mencar ilmu IT tidak tahu bagaimana caranya memotong video tetapi terus dituding, terus dipelintir oleh JPU," kata Buni.

Buni pun curiga JPU telah dipengaruhi. Dia bahkan terang-terangan meragukan Jaksa Agung M Prasetyo berperan.

"Jaksa penuntut umum ini kita sangat curiga ia mengikuti atasannya yang berasal dari Partai NasDem, Jaksa Agung ya, dari Partai NasDem. Kok sakit hati itu kok lama-lama sekali gitu lho," ujar Buni.

"Padahal itu tidak ada seorang pun yang dapat menandakan bila pak gubernur yang sudah menjadi bang napi itu (Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-red) gara-gara saya masuk penjara. Nggak ada yang dapat menandakan di dalam persidangan. Tetapi oleh pendukung Ahok ini dijadikan alasan untuk melaporkan saya. Itu juga yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum untuk menuntut saya, itu juga yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutus masalah saya sehingga saya dieksekusi 1,5 tahun penjara," sambung Buni panjang lebar.

Dikonfirmasi terpisah oleh detikcom, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan bahwa tak ada unsur tekanan politik terhadap jaksa penuntut umum dalam proses aturan masalah Buni Yani. Lagipula, putusan terhadap Buni Yani juga diketok oleh hakim yang terlepas dari intervensi jaksa.

"Tidak ada istilah tekanan politik. Ini murni proses hukum," tanggap Prasetyo.



Sumber detik.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Panggung Kongres 212, Buni Yani Serang Jaksa Agung"

Posting Komentar