Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung keputusan penundaan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), yang telah diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna terbatas di Istana Merdeka.
"Kalau sudah hasil rapat, semua harus oke dong," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Prasetyo, rencana pembentukan Densus Tipikor memang masih perlu dikaji dari aneka macam aspek menyerupai landasan hukum, mekanisme kerja, dan rekrutmen personel, termasuk soal pendanaan.
"Karena itu bukan sesuatu yang sederhana, jadi perlu dikaji lebih dalam lagi," kata dia.
Meski demikian Prasetyo mengatakan bahwa selama ini tidak ada duduk perkara hubungan, baik institusional maupun fungsional, antara ketiga lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"KPK punya kelebihan dari segi kewenangan, keterbatasan dari sisi jaringan dan personel. Tapi kepolisian dan jaksa punya kelebihan dari sisi jumlah personel dan jaringannya lebih luas, kewenangannya tentu tidak sama dengan KPK," kata dia.
Dengan demikian, kata Prasetyo, ketiga lembaga baik Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK harus bersinergi dalam pemberantasan korupsi mampu berjalan optimal.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kini tengah menyiapkan kajian mendalam terhadap rencana pembentukan Densus Tipikor. Hal itu merupakan instruksi dari Presiden Jokwo Widodo usai rapat paripurna terbatas di Istana Negara.
Menkopolhukam Wiranto berharap KPK nantinya memperkuat kelembagaan sehingga semakin efektif mencegah sampai memberantas korupsi yang belakangan semakin marak di Indonesia.
Jokowi bersama seluruh pemangku kepentingan mengambil keputusan memperkuat lembaga-lembaga yang ada yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa harus membentuk lembaga baru.
Sumber today.line.me
0 Response to "Jaksa Agung Dukung Penundaan Densus Tipikor"
Posting Komentar